BEKASI.POJOKSATU.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi tengah kekurangan penghulu pernikahan. Saat ini hanya ada 42 penghulu, 3 di antaranya akan pensiun tahun 2024.

Jumlah itu terbilang kurang untuk meliputi 12 kecamatan di Kota Bekasi.

Kepala Seksi Urusan Agama dan Pembinaan Syariah Kantor Kemenag Kota Bekasi Indra Karmawan menjelaskan tathun ini ada penambahan 2 penghulu lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Tutorial Membuat Kartu Undangan Pernikahan Digital dengan Canva, Praktis dan Bisa Dicoba Sendiri

Meski demikian, mereka baru bertugas pada 2024. Sehingga, Kemenag Kota Bekasi harus menunggu terlebih dahulu.

Karena kondisi ini, Kemenag Kota Bekasi mengatur calon pengantin agar melaksanakan ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Lebih menghemat waktu, jika melaksanakan ijab kabul di kantor. Karena waktu yang leluasa dan juga penghulu selalu ada di kantor," kata dia.

Baca Juga: Harga Daging dan Ayam Meningkat di Pasar Baru Bekasi

Indra menegaskan bahwa pelaksanaan ijab kabul di KUA tidak dikenakan biaya, berbeda dengan pelaksanaan di rumah yang memerlukan pengeluaran tambahan.

Indra juga menyebutkan bahwa setiap penghulu memiliki batas maksimal dalam menikahkan catin, yaitu 12 catin dalam satu hari. Namun, hingga saat ini belum ada penghulu yang mencapai batas tersebut.***