BEKASI.POJOKSATU.id - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup berinisial YY dan tiga orang lainnya karena tersangkut kasus korupsi pengadaan alat berat berupa ekskavator dan buldoser.

Pantauan bekasi.pojoksatu.id di lokasi pada Kamis, 4 Januari 2023, malam. Tersangka digiring dari Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menggunakan rompi berwarna pink dengan pengawalan ketat polisi.

YY merupakan eks kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM. Dia juga pernah menjabat sebagai kepala Dinas Perhubungan.

Sementara itu, DN sendiri saat itu menjabat sebagai PPTK (Kepala Seksi) di Dinas LH dan TT menjabat sebagai PPK (Kabid LH), dan IP selaku direktur utama dari pihak Kontraktor.

Kepala Seksi Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi menerangkan penyelidikan sudab dimulai sejak 2022 itu ditingkatkan penyidikan hingga penetapan para tersangka malam ini.

Tindak pidana korupsi pengadaan eksavator dan buldoser tahun anggaran 2021 senilai lebih dari Rp22,9 Miliar.

“Pada hari ini tim penyidik pidana khusus telah menetapkan tersangka korupsi ekscavator dan buldoser dari dana bantuan DKI Jakarta. 3 orang dari ASN Pemkot Bekasi dan 1 orang dari pihak kontraktor," tegas Yadi, kepada awak media, Kamis 4 Januari 2023.

Yadi menerangkan akibatnya hal tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp5 miliar rupiah atas kasus korupsi tersebut.

Hal ini berdasarkan hasil audit kerugian dari Inspektorat Kota Bekasi terkait pengadaan 6 Excavator dan 2 buldoser dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta.

“Kerugian negara berdasarkan audit dari inspektorat, 5 miliar lebih. Empat tersangka langsung kita masukan ke lapas Bulak Kapal,” jelas Yadi.

Sementara, keempat tersangka yang menjadi tersangka saat ini sudah dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke Lapas Bekasi.***