BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi membentuk tim investigasi yang akan menyelidiki penyebab penghentian tayang videotron Anies Baswedan.
Sebanyak 5 layar videotron di depan Grand Metropolitan, tepatnya di Jalan Kalimalang, Bekasi Selatan, pada awalnya menampilkan materi tentang Anies Baswedan pada 15 Januari 2024.
Tetapi, pada malam harinya materi videotron Anies Baswedan tidak ada lagi. Pihak penyelenggara kegiatan tersebut lewat keterangan pers menyebut penghentian tayang itu sebagai 'hal di luar kuasa kami'.
Baca Juga: Usut Penyebab Penghentikan Iklan Videotron Anies Baswedan di Jalan Kalimalang
Padahal, jadwal penayangan materi itu semestinya berakhir 21 Januari 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin menerangkan tim yang dibentuk untuk mengetahui secara detail terkait Videotron tersebut.
"Kami mau melakukan penelurusan terlebih dahulu. Hari ini kita akan melakukan rapat bentuk tim penelusuran," ucap Sodikin, Kamis, 18 Januari 2024.
Baca Juga: Bawaslu Kota Bekasi Bakal Telusuri Hilangnya Videotron Anies Baswedan
"Kita harus melakukan penelusuran terlebih dahulu, apakah ini ada hubungannya dengan Pemda atau tidak," tegas dia.
Dia sendiri belum yakin pihak mana yang menurunkan materi penayangan videotron Anies Baswedan, apakah pemerintah Kota Bekasi atau pihak swasta.
"Apakah ada keberatan atau ada persoalan kontrak yang tidak clear. Kan kita harus menelusuri terlebih dahulu," demikian kata dia.***




