BEKASI.POJOKSATU.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi, Ali Syaifa, menjelaskan, uang transport bagi anggota Kelompok Penyelenggara Surat Suara (KPPS) sebesar seratus ribu.

Rincian nominal itu terdiri atas uang transport pelantikan Rp50 ribu dan uang transport bimtek Rp50 ribu.

"Uang transportasi sebesar Rp100 ribu untuk petugas KPPS itu akan diberikan setelah pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh PPS selesai digelar," tegas Ali kepada awak media saat dihubungi, Selasa, 30 Januari 2024.

Baca Juga: Segera Miliki Rumah Impian Melalui Program MLT BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, di wilayah Kota Bekasi ada 49.546 KPPS yang dilantik. Mereka akan bertugas di 7.078 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Dalam pelaksanaan bimtek yang dilakukan PPS, teman-teman PPS melakukan bimtek, memfasilitasi makan minum dan transportasi akan dicairkan setelah selesai kegiatan sebesar Rp100 ribu," ucap Ali.

Ali memastikan tidak ada kecurangan ataupun pemotongan terhadap pemberian transportasi kepada KPPS.

Baca Juga: Anggota KPPS di Kota Bekasi Bakal Dapat Uang Transport Seratus Ribu

"Kami terus mengawasi untuk pemberian uang transportasi kepada KPPS agar dapat tersalurkan seluruhnya," demikian kata dia.***