BEKASI.POJOKSATU.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Bekasi Kota, melakukan kegiatan penandatanganan PKS (perjanjian kerjasama) dengan PT BPR Kota Bekasi.

PKS tersebut ditandatangani Direktur BPR Bringin Dana Sejahtera, BPR Aditama Arta, BPR Karya Bakti Sejahtera dan BPR Dian Faraqo Gemilang dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Bekasi Kota, Uus Supriyadi.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Kota, Uus Supriyadi mengatakan, skema kerjasama yang dibangun ini bisa memberikan manfaat. Baik itu untuk nasabah, untuk BPR di Kota Bekasi Khususnya berupa manfaat finansial, juga BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota.

“Manfaat yang bisa didapatkan dari kerjasama ini diantaranya meminimalisir kredit macet nasabah karena nasabah meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja, manfaat santunan jaminan kecelakaan kerja bagi debitur dan jaminan kematian bagi ahli waris nasabah. Sehingga nasabah atau ahli waris nasabah dapat segera menyelesaikan sisa pinjaman apabila terjadi risiko sosial seperti kecelakaan dan meninggal dunia,” katanya.

Uus memaparkan, manfaat dari kerjasama ini tentunya dapat meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, seluruh segmen pekerja, termasuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau Pekerja Informal. 

“Jadi semua terlindungi. Ketika terjadi resiko,” tuturnya.

Lanjut Uus, ini merupakan terobosan dari BPJS ketenagakerjaan Bekasi Kota di awal tahun 2024 ini. Kata dia, dengan PKS ini semakin banyak yang terlindungi.

Uus memaparkan, bagi nasabah BPR yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika meninggal karena sakit, covid atau lainnya, akan mendapatkan manfaat santunan Rp 42 juta. Nantinya itu akan dipergunakan untuk melunasi pinjaman. 

“Jika ada sisanya, akan disampaikan ke ahli waris,” paparnya.

Sementara itu, Jika nasabah meninggal karena dalam kegiatan berusaha atau bekerja, maka akan mendapatkan santunan Rp 70 juta. Nantinya, dipergunakan untuk melunasi pinjaman dan jika ada sisa akan diberikan ke ahli waris untuk melanjutkan kehidupan.

“Juga jika meninggal karna kecelakaan kerja tadi, dua anaknya akan mendapat beasiswa dari TK sampai sarjana atau kuliah,” tambahnya.

Selain itu, nasabah yang tercover BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja juga mendapatkan jaminan saat berobat. Tidak tanggung-tanggung, nasabah yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini mendapatkan fasilitas kelas 1 saat menjalani perawatan juga pengobatan RSUD. “Pelayanan dapat kelas 1 di RSUD,” paparnya. (mas)