BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota Bekasi memberikan santunan kepada Irma Saputri Humairoh (33) istri dari almarhum Mursidi (43) yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi yang meninggal saat bertugas ditempat kerjanya.
Santunan senilai Rp334.200 diserahkan langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bekasi, Karto, yang didampingi Kepala Bidang Kepesertaan dan Korporasi BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Sirta Mustakim di lapangan parkir Naga Swalayan Kecamatan Pondokmelati.
Menurut Karto, pihaknya sangat kehilangan anggotanya, mengingat almarhum memiliki dedikasi dan sudah dari tahun 2010 bekerja.
"Namun semua karena takdir, semoga almarhum diberikan tempat sebaik baiknya oleh Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan ikhlas dan sabar," katanya.
Dikatakannya semua anggota Satpol PP dan Linmas Kota Bekasi didaftarkan BPJS ketenagakerjaan untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui APBD 2024.
Sehingga apabila terjadi resiko sosial, seperti yang terjadi sekarang ada proteksi untuk membantu keluarganya, dan diluar ekspetasi nilainya sangat besar dan ada beasiswanya ujarnya.
“Kami ucapkan terima kasih pada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah membantu proses administrasinya, sehingga dapat diterima manfaatnya oleh keluarga almarhum, semoga santunan yang diberikan bermanfaat bagi keluarga ahli waris," ujarnya.
Diungkapkan Irma, pihaknya sangat berterima kasih kepada pemerintah kota Bekasi dan BPJS Ketenagakerjaan, hal ini sangat amat membantu untuk biaya hidup kedepannya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Uus Supriyadi menyampaikan program BPJS Ketenagakerjaan bagi non ASN di Kota Bekasi saat ini terdaftar dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Kedepannya akan kami koordinasikan semoga programnya ditambah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), sehingga manfaatnya optimal dirasakan oleh pekerja dan keluarganya," harap Uus. (Mas)



