BEKASI.POJOKSATU.id - Penjabat Walikota Bekasi Gani Muhamad berencana akan melakukan rotasi jabatan pada lingkungan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, menjelaskan, perombakan pejabat dianggap tidak meningkatkan kinerja.

"Seharusnya PJ tidak membuat kebijakan yang gaduh, yang sudah ada dijalankan saja. Saya berharap tidak lagi membuat situasi yang menegangkan atau membuat mereka para pejabat tersebut menjadi kurang nyaman," ungkap Nuryadi, saat dihubungi bekasi.pojoksatu.id, Selasa 5 2024.

Baca Juga: Saksi Makin Perkuat Dugaan Maladministrasi Penangkapan

Nuryadi menegaskan Pj Wali Kota Bekasi harus lebih melakukan pembinaan dan juga memotivasi kinerja pejabat berbasis pelayanan, peningkatan mutu.

"Fungsinya pj kan sudah tertuang di dalam tata peraturan yang jelas. Gonta-ganti pejabat di saat ini belum tepat, baru saja pemilu berjalan, dan ke depan kita menyongsong pilkada," tegas dia.

"Sebaiknya jangan membuat praduga-praduga yang negatif lah, kan baru saja ramai terkait kaos jersey masa mau ramai lagi terkait ini," tambah dia.

Baca Juga: Hadir di Kota Bekasi, Ini Dia Rute Biskita, Harga Tiket, Cara Bayar dan Jam Operasional

Rotasi pejabat disinyalir dapat menimbulkan konflik para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Ingat ya pak Tri Adhianto dulu juga kalau mau dipaksa saat menjabat plt Wali Kota Bekasi bisa saja melakukan rotasi. Tapi beliau lebih memilih mengayomi dan lebih memulihkan kepercayaan publik dengan melakukan peningkatan mutu pelayanan," jelas dia.

"Sebagai leader yang sebenarnya tugas utamanya adalah memastikan keberlanjutan dan berjalannya sistem roda pemerintahan daerah, bukan sebagai piramida kepemimpinan yang sama dengan Walikota sebagai kepala daerah.
Disitulah sebenernya makna dari kemendagri menetapkan Pj walikota atau kepala daerah," ungkap dia.

Baca Juga: Besok Gerakan Pangan Murah di Kelurahan Bekasi Jaya, Selain Beras SPHP Ini Barang yang Bisa Dibeli

Politikus PDIP tersebut juga mengatakan Pj Wali Kota Bekasi juga tidak pernah melibatkan dan komunikasi dengan DPRD terkait pengambilan kebijakan.

Nuryadi juga mengatakan bahwa ada aturan yang tertuang bahwa pejabat eselon dua tidak dapat di mutasi rotasi secara tiba-tiba.

Jika ini di lakukan maka akan melanggar surat edaran Mentri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tahun 2023.

"Kalo itu benar terjadi, dan dapat ditemukan buktinya Kami akan cermati dan tindak lanjuti sesuai hak dan kewenangan kami sebagai legislator. Kita punya hak yang diatur dalam kode etik DPRD, bisa kita gunakan juga kok untuk meminta penjelasan PJ Walikota," demikian kata dia.***