BEKASI.POJOKSATU.id - Maklumat Ramadhan tentang Tempat Hiburan Malam (THM) di Wilayah Kota Bekasi yang diperkenankan beroperasi pada bulan Suci Ramadhan, menjadi polemik bersama di masyarakat.

Maklumat tersebut tertuang ke dalam Surat Edaran nomor : 500.13/424-Disparbud.Par Tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan Dan Hiburan Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Pemuka agama asal Bekasi Timur Habib Alwi bin Muhammad Alatas menjelaskan hal ini dapat melecehkan umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Revisi Maklumat Ramadhan, Pengusaha THM Berkeluh Kesah

Karena, Tempat Hiburan Malam di Kota Bekasi tetap beroperasi pada bulan Ramadhan. Ini bertentangan dengan norma sosial dan mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.

“Mereka digoda dengan miras yang merajalela di malam hari serta tempat-tempat yang mendatangkan kemaksiatan. Jelas kami tolak keras kebijakan ini,” tegas Habib Alwi kepada wartawan, Sabtu, 9 Maret 2024.

Dia mengatakan Pemkot Bekasi belum pernah mengeluarkan kebijakan ini sebelumnya.

"Sekarang dipimpin Pj Wali Kota, Raden Gani Muhamad, ada maklumat yang melecehkan umat islam,” tambah pimpinan Majelis Al Munawwir ini.

Baca Juga: THM di Kota Bekasi Tetap Boleh Beroperasi saat Ramadhan, Anggota DPRD Protes Keras

Dia menegaskan jangan berdalih untuk pendapatan Kora Bekasi dengan membuka tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadhan.

“Toh selama ini Kota Bekasi tidak pernah rugi kalau tempat maksiat tutup selama Ramadhan demi menghormati umat islam yang sedang berpuasa,” jelas dia.

Habib Alwi menyatakan umat islam di Kota Bekasi bakal melakukan aksi penolakan adanya maklumat yang dikeluarkan oleh Pemkot Bekasi.

“Demi Allah kita siap memerangi kemaksiatan. Kita bersama ribuan umat islam akan menggelar aksi penolakan maklumat,” demikian kata dia.***