BEKASI.POJOKSATU.id - Pihak Pertamina akan mengambil tanggung jawab penuh terhadap pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang mengalami kerusakan setelah mengisi bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-17106.
Selain itu, Pertamina juga akan melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut untuk mengetahui penyebab campurannya BBM dengan air di SPBU tersebut.
Area Manager Com, Rel & CSR Pertamina Regional JBB Eko Kristiawan menyatakan pihak SPBU akan bertanggung jawab atas kerusakan dan akan mengganti BBM kendaraan setelah dilakukan perbaikan.
Baca Juga: Disdagperin Kota Bekasi Minta Manajemen SPBU Bulan-Bulan Terapkan SOP Penyerahan Bahan Bakar
Eko menjelaskan bahwa SPBU 34-17106 yang terletak di Jalan Insinyur H. Juanda, Margajaya, Kota Bekasi, dikelola oleh pihak swasta.
"Untuk alternatif, masyarakat dapat menggunakan SPBU lain, seperti SPBU 34.17135 di Jalan KH Agus Salim No. 108, Kota Bekasi, atau SPBU 33.17101 di Jalan Ir H Juanda, Kota Bekasi," kata dia, Selasa, 26 Marer 2024.
Eko menjamin bahwa pendistribusian BBM ke wilayah Kota Bekasi akan tetap berjalan lancar dan stok BBM masih tersedia.
Baca Juga: Petugas Disdagperin Ambil Sampel BBM dari SPBU Bulan-Bulan
"Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan BBM bagi masyarakat, terutama di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya," demikian kata dia.***




