BEKASI.POJOKSATU.id - Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, anggota Polsek dan Koramil dari Kecamatan Bekasi Selatan menggelar razia minuman keras, Sabtu malam, 30 Maret 2024.

Dari satu lokasi saja, petugas menyita puluhan botol miras jumlahnya ada 57 botol. Penjual juga tidak bisa menunjukkan izin operasional.

"Giat Operasi Cipta kondisi di Bulan Ramadhan menemukan salah satu pelaku usaha miras yang tidak bisa menunjukkan bukti ijin edar,” tutur Sekretaris Camat Bekasi Selatan, Isnaini, Senin, 1 April 2024.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Siap Jaga Kondusifitas Arus Mudik 2024

"Kemarin pegawai di lokasi melakukan razia karena memang toko tersebut tidak memiliki izin edar minuman keras beralkohol," demikian kata dia.

Untuk menjaga kondusifitas bulan suci Ramadhan, petugas akan kembali menggelar razia serupa ke depannya. (Adv)***