BEKASI.POJOKSATU.id - Pelayanan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi kembali dibuka per Selasa, 16 April 2024.
Pelayanan dibuka seperti biasa yaitu dimulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB. Dan jam istirahat pada 12.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Pada kesempatan itu, Bapenda Kota Bekasi juga menginformasikan perpanjangan jangka waktu pembayaran dan pelaporan pajak daerah berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.13.1/2316/Bapenda.P3D
Baca Juga: Usai Lebaran, Gani Muhamad minta ASN Kota Bekasi Tingkatkan Kinerja
"Jangka waktu pembayaran dan penyetoran PBJT masa pajak Maret 2024 menjadi paling lama tanggal 16 April 2024," demikian tertera @bapenda_kotabekasi.
Sementara itu jangka waktu pelaporan SPTPD PBJT masa pajak Maret 2024 menjadi paling lama 22 April 2024.
Terakhir, jangka waktu pelaporan PPBJ dan atau akta atas tanah dan bangunan oleh PPAT/PPATS menkadi paling lama 22 April 2024.(ADV)***




