BEKASI.POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi memberikan lampu hijau untuk Mochtar Muhammad mencalonkan kembali sebagai Bakal Calon Walikota Bekasi, meskipun sebelumnya pernah terjerat hukum karena korupsi.
"Jika hak politiknya sudah dikembalikan, maka itu semuanya tidak jadi masalah," ungkap Komisioner Teknis Penyelenggaraan KPUD Kota Bekasi, Eli Ratnasari, Jumat, 26 April 2024.
Dalam proses pendaftaran bakal calon wali Kota Bekasi, pihaknya tidak membeda-bedakan terhadap para bakal calon wali Kota Bekasi.
Baca Juga: Mochtar Mohamad Dapat Restu dari Pepen, Pekan Depan Berencana Bertemu Ahmad Syaikhu
"Yang jelas kami tidak akan membeda-bedakan para Bakal Calon Walikota Bekasi, sekalian pun dia pernah menjadi dipenjara," jelas dia.
Sebagai informasi, bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 56/PUU-XVII/2019, mengatur bahwa Eks Narapidana Koruptor yang harus menunggu jeda selama 5 tahun setelah melewati masa pidananya dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya.***




