bekasi.pojoksatu.id - Selama 10 tahun dan sudah berganti 6 kali kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Gatot Sutejo akhirnya ditangkap.

Mantan pegawai pada bidang pertanahan Kantor Bina Pemerintahan Kota Bekasi itu ternyata sudah 4 kali mengganti identitas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Laksmi Indriyah Rohmulyati menjelaskan Gatot Sutejo yang merupakan terdakwa kasus pertanahan pertama kali mengubah identitasnya pada 20 Juni 2017 di Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan.

Baca Juga: XL Axiata Hadirkan Konsep Baru XL Center di Bali untuk Pengalaman Pelanggan yang Lebih Baik

"Dengan NIK 3216060809730012 menjadi nama Budi Hermawan," ungkap Laksmi kepada bekasi.pojoksatu.id, Selasa, 28 Mei 2024.

Kemudian, pelaku juga mengganti identitas kembali di Kelurahan Lubangbuaya, Kecamatan Cipayung, dengan NIK 317510080973005 atas nama Budi Hermawan.

"Terdakwa juga merubah identitas kembali di Duren Tiga Kecamatan Pancoran dengan NIK 3175100809730005 atas nama Budi Hermawan," jelas dia.

Baca Juga: Siapa Pendamping Heri Koswara pada Pilkada Kota Bekasi?

Laksmi mengatakan terdakwa terakhir mempunyai identitas baru dengan nama Budi Hermawan dengan tempat tanggal lahirnya di Jakarta 8 September 1973, pekerjaan karyawan swasta.

Dirinya masih dalami perubahan identitas terdakwa di beberapa tempat tersebut apakah ada orang-orang yang membantunya dalam perubahan identitasnya.

"Setiap tahun melakukan upaya-upaya penangkapan pelaku, namun pada saat ingin dilakukan penangkapan pelaku selalu menghilang," ucap Laksmi.

Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, Gatot Sutejo terjerat kasus menjual lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di di kawasan Perumahan Bekasi Timur Regensi 5, Sumur Batu, Bantar Gebang.

Gatot terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk mengubah peruntukan dokumen lahan pemakaman seluas 1,1 hektare yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Dalam Perda nomor 16 tahun 2011 tentang Prasaran, Sarana, dan Utilitas serta Perwal nomor 71 tahun 2013, pengembang wajib menyediakan lahan dua persen dari luas lahan yang dibangun perumahan.

Lahan tersebut kemudian diserahkan ke Pemkot Bekasi sebagai aset daerah.

Dalam kasus ini juga menyeret Nurtani Mantan Camat Bantargebang Nurtanti, dan juga Lurah Sumur Batu Sumyati.***