BEKASI.POJOKSATU.id - Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Johan Budi mengevaluasi tim penindakan yang bertuga di lapangan.

Dia menegaskan anggota Tim Penindakan tidak diperkenankan memberhentikan mobil yang melintas apalagi melakukan penindakan.

Dia menegaskan bahwa penindakan dan pemberhentian kendaraan merupakan wewenang dari kepolisian.

Baca Juga: 7 Anggota Dishub Kota Bekasi Terbukti Lakukan Pungli, Kalau Ada yang Lain Harap Lapor Beserta Buktinya

"Dan kita dishub sifatnya hanya membantu saja," tegas Johan kepada bekasi.pojoksatu.id, Rabu, 19 Juni 2024.

Apalagi mencari-cari kesalahan sopir angkutan barang yang melintas di jalanan Kota Bekasi, anggota dishub tidak diperkenankan melakukan tindakan demikian.

"Kecuali pada saat mereka melihat KIR mati ya itu silahkan saja, tapi tidak boleh mencari-cari kesalahan supir, mereka tidak boleh aktif," ucap Johan.

"Ini salah kaprah, saya sedang menunggu dari bidang dalops, akan ada wacana pengurangan," demikian kata dia.***