BEKASI.POJOKSATU.id - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Bekasi menolak calon peserta didik bernama Clariza Hadi Sutomo yang mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur afirmasi atau Keluarga Tidak Mampu.
Sekolah menuding Surat Keterangan Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) yang dikeluarkan pihak Kelurahan Kaliabang Tengah tidak sah atau palsu.
Keluarga calon peserta didik iyu langsung mendatangi SMAN 10 Kota Bekasi untuk mengkonfirmasi secara langsung.
Baca Juga: Tahanan Kejaksaan Tewas di Lapas Bekasi, Dugaan Dikeroyok Napi Lain Mencuat
Staf Kelurahan turut mendampingi orang tua siswi ketika mendatangi sekolah.
SMAN 10 Bekasi bersikuku mengatakan SKTM yang diajukan pihak keluarga siswi tersebut palsu dan tidak sah dalam melakukan pendaftaran.
Orang tua siswi, Triman Hadi Sutomo, menerangkan bahwa penolakan anaknya tersebut merupakan Surat palsu yang dikeluarkan oleh Kelurahan.
"Alasan penolakan penerimaan anak saya itu yang pertama katanya suratnya palsu yang saya serahkan dalam persyaratan," ungkap Triman, kepada bekasi.pojoksatu.id, Rabu, 26 Juni 2024.
Padahal surat yang menjadi persyaratan tersebut merupakan asli yang mengeluarkan Kantor Kelurahan.
"Asli itu suratnya dan ditandangani dari Kelurahan dan ada stempel basahnya juga. Masa kaya gitu dibilang palsu suratnya," kata dia.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Wajibkan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk PPDB 2024
Dirinya mengaku, bahwa ingin memasukkan anaknya ke SMAN 10 Bekasi melalui jalur afirmasi atau jalur tidak mampu.
"Dari aplikasi atau dari sekolah tidak ada pemberitahuan untuk melakukan perbaikan, tiba-tiba sudah ditolak," jelas dia.
Triman menegaskan sudah melakukan pelaporan ke pihak Kepala Cabang Dinas (KCD) dan pihak Dinas Pendidikan mengakui bahwa surat tersebut asli.
"Kata orang dinas bahwa surat yang saya berikan itu asli dan sah, bahkan pihak dinas pendidikan menanyakan alasan penolakan kepada saya," tutur dia.
"Harapan saya anak saya ingin masuk ke Negeri, ini karena biaya yang murah untuk pendidikannya," tutup dia.***




