BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengakui bahwa kekurangan sekolah negeri untuk menampung para siswa.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi berencana merevisi batasan jumlah murid dalam satu rombongan belajar baik pada tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun di Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Warsim Suryana menerangkan sebelumnya dalam 1 kelas maksimal diisi oleh 32 siswa, kini dalam Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 menampung 40 siswa dalam satu kelas.

Baca Juga: PPDB Kota Bekasi Kisruh Gara-Gara Kadisdik Sibuk Persiapan Pilkada

Perubahan tersebut sudah dikukuhkan dalam Memorandum Of Understanding (MoU) yang diteken pemerintah Kota Bekasi bersama Badan Musyarawah Perguruan Swasta (BMPS), Rabu, 31 Juli 2024.

"Kita melihatnya masih banyak kebutuhan masyarakat, yang belum bisa tertampung sekolah. Sehingga aspirasi dari masyarakat yang lain kita tampung," ungkap Warsim, Rabu 31 Juli 2024.

Ketentuan ini diubah karena menyusul banyaknya para calon peserta didik pada tingkat SD maupun SMP, tidak tertampung di sekolah Negeri.

Baca Juga: Banyak Bangku Kosong pada PPDB Kota Bekasi

Hal ini membuat para peserta didik baru, harus bersekolah di satuaan pendidikan swasta karena di negeri tidak bisa tertampung.

Dengan adanya perubahan ketentuan jumlah maksimal siswa dalam satu rombongan belajar ini, sekolah negeri bisa menampung lebih banyak siswa.

"Cuma sekali lagi, pemerintah Kota Bekasi belum mampu menyediakan sarana prasarana yang seluruhnya harus tertampung," tegas Warsim.

Dia mengatakan para siswa yang belum tertampung bisa bersekolah di satuan pendidikan swasta.

"Karena di situ juga kita berikan kesempatan kepada swasta untuk menampung manakala siswa yang tidak masuk negeri bisa masuk swasta," demikian kata dia.***