BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Bekasi mengungkapkan tentang toko penjual minuman keras yang dirusak sejumlah warga.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, mengatakan toko yang berada di Emerald Spring tersebut mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Bekasi.

"Pengusaha tersebut sudah ada izin dan tidak melakukan pelanggaran apa yang disampaikan oleh warga setempat," ucap Karto, Jumat, 20 Desember 2024.

Baca Juga: Warga Bekasi Timur Rusak Toko Penjual Miras, Protes Peredaran Alkohol di Dekat Tempat Ibadah

Dia menyayangkan aksi warga yang merusak toko tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu kepada pihak berwajib.

"Masyarakat belum laporan ke kita, ada komplain dari masyarakat ke kecamatan. Kemudian mau dimediasi sudah kejadian perusakan," tegas dia.

Kini, kasus perusakan toko tersebut berada pada ranah kepolisian karena pemilik toko yang tidak terima melaporkannya.

Karto berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang ada di wilayah lain.

"Lakukanlah secara profesional, yang baik jangan main hakim sendiri," demikian kata dia.***