BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota Bekasi melalui Kecamatan Medan Satria, bersama kepolisian dan TNI memediasi hal kesalahpahaman antara warga RW 15 Kelurahan Harapanmulya dengan pihak manajemen Summarecon terkait rencana perluasan club house di Cluster Magnolia.

Kesalahpahaman tersebut dipicu penahanan truk pengangkut material bangunan oleh keamanan Summarecon pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Penahanan itu dilakukan karena lahan yang digunakan masih dalam proses serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pihak Summarecon ke Pemkot Bekasi.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Dukung Penerapan Zero Emission Zone

Akan tetapi, justru beredar narasi bahwa pihak Summarecon Bekasi melarang pembangunan musola.

Berikut detail kronologi kesalahpahaman antara warga RW 15 dengan pengelola Summarecon Bekasi yang bersumber dari Humas Pemerintah Kota Bekasi:

Warga RW 15 berencana memperluas club house berdasarkan hasil musyawarah. Namun, Summarecon menyarankan menunggu selesainya proses serah terima prasarana, sarana dan utilitas (PSU).

Surat-menyurat antara Ketua RW 15 dan Town Management (TM) Summarecon berlangsung sejak Mei 2024. Summarecon terus meminta penghentian pembangunan hingga serah terima PSU selesai.

Ketua RW 15 mengumpulkan persetujuan warga melalui sosialisasi sejak Oktober 2024, mengantongi 118 tanda tangan.

Pada 21 Desember, truk pengangkut material dihentikan oleh keamanan Summarecon, memicu kabar bahwa Summarecon melarang pembangunan musola.

Musyawarah antara Lurah Harapanmulya, aparat keamanan, dan perwakilan warga serta Summarecon memastikan tidak ada pelarangan pembangunan musala.

Penahanan truk dilakukan karena khawatir perubahan fungsi lahan akan melanggar site plan.

Baca Juga: Data H-2 Libur Nataru: Lonjakan Lalu Lintas Hingga 40 Persen di Gerbang Tol Cikampek Utama

Summarecon menegaskan tidak ada pelarangan pembangunan musala di lingkungan cluster. Namun, perluasan club house ditunda hingga proses serah terima lahan selesai untuk menghindari potensi pelanggaran tata ruang yang dapat berujung sanksi dari Pemkot Bekasi.

Dari hasil pertemuan tersebut disepakati empat hal:

1.Perluasan club house di Cluster Magnolia dihentikan sampai proses serah terima kepada pemerintah daerah selesai.
2.Kendaraan material truk yang tertahan pada Sabtu lalu diizinkan masuk ke dalam Cluster Magnolia.
3.Segala aktivitas perluasan club house dihentikan, dan
4.Seluruh pekerja perluasan club house harus meninggalkan Cluster Magnolia.***