BEKASI.POJOKSATU.id - Angka gugatan perceraian di Kota Bekasi pada tahun 2024 tercatat sebanyak 1.528. Sementara permohonan cerai talak sebanyak 552 kasus. Angka itu merupakan data Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi.
Panitera PA Kota Bekasi Akhmad Jalaludin mengatakan mayoritas perceraian bersumber dari perselisihan rumah tangga. Meski jumlahnya tidak banyak, judi online menjadi salah satu faktor konflik dalam rumah tangga.
Kata Akhmad, kebiasaan berjudi dapat mengganggu kehidupan rumah tangga. Banyak pasangan yang bertengkar akibat uang rumah tangga digunakan untuk berjudi.
Baca Juga: Gara-Gara Listrik Korslet, Pabrik Pengepresan di Mustikajaya Ban Kebakaran
"Contoh kasus yang sering terjadi, hakim bertanya alasan gugatan cerai. Jawaban pihak istri seringkali karena suaminya menggunakan uang untuk judi. Hal ini memicu perselisihan yang terus-menerus di dalam rumah tangga," jelas dia.
Akhmad menekankan setiap permohonan cerai harus disertai bukti dan argumen yang jelas selama proses persidangan.
"Alasan cerai harus dapat dibuktikan secara jelas dan dipertanggungjawabkan di ruang sidang," demikian kata dia.***




