BEKASI.POJOKSATU.id - Puluhan warga Jatikarya, Bekasi, terus memperjuangkan hak atas tanah mereka yang telah berlangsung selama 25 tahun. Mereka merasa dipermainkan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi, yang seharusnya memberikan kejelasan hukum.
Kuasa hukum warga, Dani Bahdani, mempertanyakan bagaimana seorang buronan, Ali Assegaf, dapat mengajukan gugatan.
"Lima orang telah terbukti menggunakan akta jual beli palsu, termasuk notaris Suwirya dan ahli waris Hasan Karni. Salah satunya adalah Ali Assegaf, yang masuk dalam DPO," ujar Dani, Jumat, 21 Februari 2025.
Baca Juga: 100 Hari Pertama Tri Adhianto dan Abdul Harris: Zero Complaint
"Kok tiba-tiba sekarang dia menggugat? Ini bukan pertama kalinya surat kuasa palsu digunakan. Bahkan, ada putusan perkara terkait surat kuasa palsu pada nomor 221 tahun 2010," sambung dia.
Dani juga menyoroti kejanggalan dalam proses pemanggilan perkara dan dugaan sertifikat tanah fiktif.
Ahli waris, Irma, mengungkapkan keheranannya atas proses hukum yang berjalan. Warga bertekad untuk terus berjuang hingga keadilan ditegakkan, bahkan berencana meminta bantuan langsung kepada Prabowo.
Baca Juga: Polisi Masih Buru Pelaku Lain Penggeroyokan di Stadion Patriot
"Siapa yang mau tanda tangan? Mayit? Coba buktikan kepada saya kalau bisa bangkit! Kami bukan bola yang bisa dipermainkan ke sana kemari. Ini sudah 25 tahun! Kami akan meminta langsung kepada Prabowo agar keadilan ditegakkan,” ucap Irma.***




