BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada siswa yang ijazahnya tertahan karena alasan biaya sekolah.

Dalam kegiatan Tarawih Keliling di Masjid Al-Aqsho, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Senin (10/3/2025), Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyerahkan ijazah yang telah tertahan selama 10 tahun.

Dewi Permata Sari, lulusan SMK Abdi Karya Kota Bekasi tahun 2015, akhirnya menerima ijazahnya yang telah tertahan sejak kelulusannya. Didampingi orang tuanya, Kamsari, ia menerima langsung ijazah tersebut dari Wali Kota Bekasi.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Kaget Bantaran Kali Bekasi Sudah Bersertifikat Pribadi, Kok Bisa?

Tri menegaskan bahwa sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tidak ada sekolah di Jabar yang diperbolehkan menahan ijazah siswa karena alasan tunggakan biaya.

"Pemerintah Kota Bekasi menjamin setiap siswa mendapatkan ijazahnya. Ini adalah dokumen penting untuk masa depan mereka, termasuk dalam mencari pekerjaan," ujar Tri.

Saat ini, Dewi telah menikah dan menjadi ibu rumah tangga. Suaminya, Muhammad Khoirul, turut hadir dan mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah terhadap hak pendidikan warganya.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Sekolah Rakyat di STPL Bekasi untuk Anak dari Keluarga Kurang Mampu

Selain menyerahkan ijazah, dalam kesempatan ini Tri juga mengapresiasi program pendidikan dini di Masjid Al-Aqsho yang mengajarkan anak-anak beritikaf, sebagai upaya mencegah kenakalan remaja.

Ia menekankan pentingnya sinergi masyarakat dan aparat dalam mengawasi anak-anak, terutama pada malam hari, untuk mencegah potensi tawuran.***