BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang bayi berusia delapan bulan berinisial N mengalami ruam kulit setelah mengonsumsi obat Paracetamol yang diduga sudah kedaluwarsa.

Obat tersebut dibeli di Puskesmas Rawa Tembaga, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, usai sang bayi menjalani imunisasi di Posyandu pada Senin, 10 Maret 2025.

Orang tua bayi, Novia, mengatakan setelah tiga hari mengonsumsi obat, demam anaknya memang mereda, tetapi muncul ruam merah di wajah, leher, dan beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga: Damkar Kota Bekasi Terus Bersihkan Lumpur di Pondok Gede Permai

"Awalnya saya kira ini efek biasa, tapi saat saya cek botol obatnya, ternyata sudah kedaluwarsa sejak Februari 2023," ujar Novia pada Jumat, 14 Maret 2025.

Karena khawatir, ia segera membawa anaknya ke Rumah Sakit Primaya Bekasi Timur untuk mendapatkan perawatan di IGD. Hingga kini, ruam di tubuh sang bayi belum menghilang.

Novia mengungkapkan bahwa pihak Puskesmas hanya meminta maaf tanpa memberikan rujukan ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid. Mereka berdalih bahwa obat tersebut tidak lolos sortir akibat banjir.***