BEKASI.POJOKSATU.id - Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, menerima apresiasi dari Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, atas tingginya kepatuhan warga dalam menunaikan kewajiban pajak daerah.

Prestasi ini menjadi cermin kesadaran masyarakat Kota Bekasi terhadap pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah.

Sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar semakin banyak warga tertib membayar pajak, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memperpanjang program insentif Diskon PBB Kota Bekasi.

Baca Juga: Pendatang di Kota Bekasi Wajib Lapor, Jika Tidak Akan Sulit Akses Layanan Publik Berbasis NIK

Kebijakan ini memberikan berbagai kemudahan dan keringanan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Tahun Pajak 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.13.1/Kep.69-Bapenda/I/2025, yang resmi menetapkan skema insentif sebagai berikut:

Masa Berlaku Insentif
Periode insentif dimulai sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2025.

Skema Pengurangan Pokok PBB-P2
• Tahun Pajak 2025
• Pembayaran April – Mei: Diskon 10%
• Tahun Pajak 2019 – 2024
• Pembayaran hingga 31 Mei: Diskon 10%
• Tahun Pajak 2013 – 2018
• Pembayaran hingga 31 Mei: Diskon 20%
• Tahun Pajak sebelum 2013
• Pembayaran Februari – Maret: Diskon 50%
• Pembayaran April – Mei: Diskon 40%

Seluruh pembayaran yang dilakukan selama periode insentif akan dibebaskan dari denda atau sanksi administratif.

Pemerintah mengajak seluruh masyarakat Kota Bekasi untuk memanfaatkan keringanan ini sebagai wujud dukungan terhadap pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengakses website Bapenda Kota Bekasi atau menghubungi lewat kontak 0811 1904 0740.***