BEKASI.POJOKSATU.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota menggelar sosialisasi dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bekasi tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025, Senin (28/4/2025).

Peraturan ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Ahmad Fauzan, dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi ini penting untuk memperkenalkan perubahan aturan yang berpengaruh terhadap perlindungan tenaga kerja.

"Ada beberapa perubahan yang perlu disampaikan, dan salah satu cara yang efektif adalah menyampaikan secara langsung kepada pihak pihak yang terlibat langsung dalam penanganan kecelakaan kerja dalam hal ini, rumah sakit dan klinik," ujar Fauzan dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

Salah satu perubahan penting yang disampaikan adalah penambahan ruang lingkup JKK untuk mencakup kasus kekerasan fisik atau pemerkosaan yang terjadi di tempat kerja.

Sebelumnya, pemerkosaan hanya berlaku untuk pekerja migran, namun kini perlindungan tersebut juga mencakup pekerja di dalam negeri.

Tentu saja, hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau visum et repertum.

Perubahan lainnya adalah kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan kecelakaan kerja dalam waktu maksimal 2x24 jam.

Hal ini bertujuan untuk memastikan perusahaan lebih cepat melaporkan kejadian kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

"Pelaporan ini juga dipermudah melalui Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP)," jelas Fauzan.

Terdapat kepastian Mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan sampai dengan disimpulkan sebagai KK/PAK atau bukan KK/bukan PAK.

Dugaan kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) disimpulkan oleh dokter yang merawat/memeriksa pada fasilitas pelayanan kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Acara yang berlangsung penuh kebersamaan ini ditutup dengan ucapan terima kasih dari Fauzan kepada mitra PLKK BPJS Ketenagakerjaan yang telah hadir dan memberikan dukungannya dalam mengimplementasikan perubahan ini.

"Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman PLKK dan peserta BPJS Ketenagakerjaan tentang perubahan peraturan dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada tenaga kerja," tutup Fauzan.***