BEKASI.POJOKSATU.id - Kasus hilangnya emas seberat 75 gram dalam pengiriman menggunakan jasa ekspedisi Paxel akan dibawa ke ranah hukum jika pihak ekspedisi tidak memberikan tanggapan atau pertanggungjawaban. Emas tersebut dikabarkan tak pernah sampai ke tangan pembeli sejak dikirim pada Senin, 5 Mei 2025.
Riki Kelly, kuasa hukum korban, menyampaikan pihaknya sudah melayangkan somasi pertama kepada Paxel, namun hingga kini belum menerima tanggapan apa pun dari perusahaan pengiriman tersebut.
“Kami sudah sampaikan somasi pertama, tapi belum ada respons dari pihak Paxel,” ujar Riki kepada bekasi.pojoksatu.id, Rabu, 14 Mei 2025.
Baca Juga: 2 Paket Berisi Emas Senilai Rp150 Juta Hilang di Gudang Paxel Bekasi
Menurut Riki, kliennya masih memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik. Dalam waktu dekat, ia akan kembali mengirimkan somasi kedua sebagai bentuk upaya persuasif.
“Masih ada itikad baik dari pihak kami untuk memberi waktu agar Paxel bertanggung jawab dan mengembalikan paket yang hilang,” lanjut dia.
Namun, jika permintaan tersebut tetap tidak digubris, pihaknya akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, guna mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialami kliennya.
“Kerugian yang dialami klien kami mencapai sekitar Rp150 juta, akibat hilangnya dua paket berisi emas dengan total berat 75 gram,” tegas Riki.***




