BEKASI.POJOKSATU.id - Dalam rangka memperkuat integritas dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi menggelar kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi pada Rabu, 14 Mei 2025, bertempat di ruang rapat Kesbangpol Kota Bekasi.

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai elemen, mulai dari perwakilan organisasi kemasyarakatan (Ormas), partai politik, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kepala Badan Kesbangpol, Nesan Sujana saat memberi sambutan menegaskan pengendalian gratifikasi adalah langkah penting dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi. Ia berharap melalui sosialisasi ini, budaya antigratifikasi semakin tertanam, baik di kalangan aparatur pemerintahan maupun masyarakat.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Jalankan Rekomendasi BPK, Targetkan Opini WTP

Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Inspektorat Kota Bekasi, yakni Hangga Suharsono, dan Cucu Hidayatatulloh. Keduanya membahas implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) secara komprehensif, mulai dari definisi, mekanisme pelaporan, hingga sanksi hukum.

Kegiatan ini disambut antusias oleh peserta yang aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan. Perwakilan Ormas dan Parpol mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah nyata membangun organisasi yang bersih dan transparan.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Dorong Penguatan UMKM Lewat Permodalan dan Akses Pasar

Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbentuk sinergi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan aktor politik dalam memperkuat budaya integritas dan akuntabilitas di Kota Bekasi.***