BEKASI.POJOKSATU.ID - PT Esdema Mandiri, sebuah perusahaan penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jatiasih, Kota Bekasi, resmi disegel oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding. .

Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut dianggap tidak memberikan fasilitas penampungan yang layak serta melanggar kewajiban administratif terhadap para PMI.

Karding menyampaikan bahwa PT Esdema menggunakan bekas bangunan sekolah dasar sebagai tempat penampungan. Kondisinya dinilai memprihatinkan, karena beberapa bagian bangunan belum direnovasi dan bekas ruang kelas dijadikan mess tanpa fasilitas memadai.

Baca Juga: Langgar Hak Pekerja, PT Esdema Mandiri di Jatiasih Disegel Menteri P2MI

Ia menegaskan bahwa perlakuan semacam ini tidak manusiawi, terlebih para PMI adalah individu yang sedang berjuang demi keluarganya. Negara, kata Karding, harus hadir memberikan perlindungan maksimal kepada mereka.

PT Esdema juga dinyatakan melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf r dan t dalam Permen P2MI No. 4 Tahun 2025. Perusahaan tersebut gagal memberangkatkan 1.522 PMI meski telah menandatangani kontrak kerja, serta belum menyelesaikan hak terhadap 16 PMI lainnya.***