BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi melalui Kecamatan Jatisampurna menggelar penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di Jalan Pertamina B (samping SPBU), RT 03 RW 06, Kelurahan Jatiraden, Kamis, 22 Mei 2025.

Aksi penertiban dimulai pukul 10.00 WIB hingga tuntas, dipimpin oleh Kasi Trantib Kecamatan Jatisampurna dengan melibatkan gabungan personel dari Satpol PP Kota Bekasi, aparat kelurahan, Babinsa TNI AD, Bhabinkamtibmas, serta unsur UPTD dan instansi lainnya.

Sebanyak 13 bangunan liar ditertibkan dalam kegiatan tersebut. Dua unit dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya, sementara 11 bangunan lainnya dibongkar langsung oleh petugas Satpol PP.

Baca Juga: Tri Adhianto Tinjau Penertiban Bangunan Liar dan Normalisasi Kali Teluk Pucung

Limbah hasil pembongkaran langsung dibersihkan dan diangkut menggunakan truk sampah milik UPTD Lingkungan Hidup Kecamatan Jatisampurna untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Camat Jatisampurna menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menegakkan ketertiban ruang dan memberikan rasa nyaman kepada warga.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan menciptakan tata ruang yang tertib dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bekasi Dukung Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Lele di Jatirangga

Ia juga mengimbau warga agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin dan mendukung penataan lingkungan demi kepentingan bersama.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan berjalan aman dan terkendali.***