BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyelenggarakan Sosialisasi Pembinaan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) serta Program Pengendalian Gratifikasi pada Selasa, 27 Mei 2025 di Balai Patriot.

Acara ini diikuti oleh aparatur BPKAD, perwakilan Inspektorat Kota Bekasi, dan 26 pengguna PSU non-komersial. Sosialisasi bertujuan memperkuat pemahaman dan komitmen bersama dalam pengelolaan aset secara efisien, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Sidak ke RS Rawalumbu, Tegaskan Pembayaran Gaji Nakes Harus Tuntas

Sekretaris BPKAD Indriati menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen institusi dalam menertibkan pengelolaan aset daerah sesuai aturan perundang-undangan.

“Kegiatan ini sebagai tanggung jawab institusional agar tata kelola aset tertib dan akuntabel, sekaligus mencegah potensi pelanggaran,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset, Rosalina, menyoroti pentingnya peran mitra kerja sama dalam menjaga integritas dan bebas dari praktik gratifikasi.

“Budaya kerja yang bersih dan jujur akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” katanya.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Resmikan Pembangunan Intake Siltrap untuk Tingkatkan Layanan Air Bersih

Dalam pemaparan, perwakilan Inspektorat, Cucu Hidayatulloh, menyampaikan bahwa strategi antikorupsi harus dilakukan lewat edukasi, perbaikan sistem, dan penegakan hukum. Sedangkan PPUPD Ahli Muda, Hangga Suharso, memaparkan definisi gratifikasi serta mekanisme pelaporan yang wajib diketahui aparatur.

Dengan kegiatan ini, Pemkot Bekasi berharap tercipta tata kelola aset yang profesional dan bebas dari korupsi sebagai wujud pelayanan publik yang berintegritas.***