BEKASI.POJOKSATU.id – Rencana penertiban bangunan di sepanjang Garis Sepadan Sungai (GSS) di wilayah Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, menemui hambatan akibat ketidakjelasan data dari PJT II (Perum Jasa Tirta II). Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi antara pihak kelurahan, PJT II, dan Forum Komunikasi Rukun Warga (FKRW).
Ketua FKRW Kelurahan Perwira, Nugraha, menyampaikan kekecewaannya atas ketidaksiapan PJT II dalam menunjukkan batas lahan irigasi yang akan ditertibkan. Menurutnya, dalam forum tersebut perwakilan PJT II tidak mampu menyampaikan informasi konkret mengenai garis batas tanah negara, bahkan menyebut dokumen tersebut sebagai “rahasia”.
"Bagaimana bisa bicara pembongkaran kalau batas lahannya saja tidak jelas? Informasi seperti ini semestinya terbuka bagi publik," tegas Nugraha, Rabu, 4 Juni 2025.
Baca Juga: 15 Mobil Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran Toko dan Gudang Ban di Jatimakmur Bekasi
Nugraha menyebut PJT II sebagai badan publik semestinya transparan dan aktif menyosialisasikan data batas lahan agar masyarakat tidak lagi membangun di atas area yang dilarang. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan PJT II selama puluhan tahun, yang membuat bangunan liar bermunculan di bantaran sungai.
Ia mendesak PJT II untuk melakukan pemetaan yang jelas dan terukur, serta membagikan data riil tentang luas GSS yang harus dikosongkan. Nugraha mengingatkan bahwa pasca-penertiban, pengawasan harus terus dilakukan agar lahan yang telah dibersihkan tidak kembali ditempati secara ilegal.
“Kalau lahan sudah jadi taman atau jalan, harus ada kontrol berkala dari PJT II. Jangan sampai dibiarkan kosong lalu kembali ditempati,” ujarnya.***




