BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan akan melakukan pengawasan langsung terhadap bekas galian tanah yang tidak ditutup sesuai dengan spesifikasi awal.
Hal ini menyusul banyaknya aduan dari masyarakat mengenai kondisi jalan yang membahayakan akibat penutupan galian yang asal-asalan.
Koordinator Pemeliharaan Jalan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Ridwan Muarief, menyampaikan bahwa pengawasan akan dilakukan di lapangan dengan melibatkan unsur Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).
Baca Juga: Kontroversi Daging Kurban di Bekasi: Warga Diminta Bayar Rp 15 Ribu untuk Menebus Daging
“Kami akan melakukan kontrol di setiap titik bekas galian tanah yang penutupannya tidak dikembalikan seperti semula. Jika beton yang dibongkar setebal 20 sentimeter, maka harus ditutup kembali dengan ketebalan yang sama, bukan hanya menggunakan semen dan pasir,” tegas Ridwan, Senin, 9 Juni 2025.
Ridwan mengakui bahwa DBMSDA telah menerima berbagai keluhan masyarakat terkait kualitas penutupan lubang bekas galian kabel utilitas yang tidak standar. Jika saat inspeksi ditemukan pelanggaran, maka pihak pelaksana akan diminta untuk membongkar ulang dan memperbaikinya sesuai ketentuan.
Baca Juga: Bekas Galian Tanah di Jalan Mochtar Tabrani Dikeluhkan Pengendara, Dinilai Berbahaya
Langkah ini diambil guna menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan serta mencegah terjadinya kerusakan lebih lanjut di infrastruktur Kota Bekasi.***




