BEKASI.POJOKSATU.id – Kuasa hukum PT Mitra Patriot (PTMP) menyesalkan tindakan Paguyuban Warga Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) yang secara sepihak membuka akses gate parkir di Jalan Tawes Raya, Kota Bekasi. Aksi itu dinilai melanggar hukum karena mengabaikan proses persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

“Tindakan membuka akses keluar-masuk secara sepihak ini merupakan bentuk pelanggaran hukum. Sebab, hakim telah menyampaikan agar objek perkara, dalam hal ini Ruko RSNK 1, 2, dan 3, tidak diubah selama proses persidangan berlangsung,” tegas kuasa hukum PTMP, Sofyan, Senin, 7 Juli 2025.

Ia menyebut, aksi pembukaan gate oleh paguyuban yang terjadi pada 10 Juni lalu, serta pemasangan kembali barrier gate pada 24 Juni, menunjukkan pengabaian terhadap prinsip status quo yang telah ditetapkan hakim.

Baca Juga: Akses ke Stasiun Bekasi Lumpuh, Jalan Raya Veteran Terendam Banjir hingga 50 Cm

PTMP merupakan pihak yang mendapat mandat dari Pemerintah Kota Bekasi untuk mengelola lahan parkir di kawasan RSNK. Menurut Sofyan, tindakan paguyuban telah merugikan pihaknya dan menimbulkan kekacauan dalam sistem pengelolaan parkir yang sah.

“Kami mendesak agar akses yang dibuka secara ilegal tersebut segera ditutup kembali. Ini penting untuk menjaga tertibnya pengelolaan parkir dan mencegah kerugian lebih lanjut,” ujarnya.

Meskipun demikian, Sofyan menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. Ia berharap, kejadian ini menjadi pertimbangan serius bagi PN Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi dalam menangani perkara secara objektif.

Baca Juga: RS Siloam Sentosa Bekasi Timur Didesak Berbenah Usai Pasien DBD Meninggal Dunia

Sebagai informasi, pada 25 Februari 2025 lalu, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru), dengan didampingi aparat kepolisian, telah melakukan penutupan dan penyegelan akses parkir yang dikelola Paguyuban RSNK. Namun, pada pertengahan tahun ini, akses tersebut kembali dibuka tanpa izin dari otoritas terkait.

Hingga kini, perkara sengketa pengelolaan parkir antara PTMP dan Paguyuban RSNK masih dalam proses persidangan di PN Bekasi.***