BEKASI.POJOKSATU.id – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh kegiatan galian utilitas yang dilakukan di wilayah Kota Bekasi.
Ia meminta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi untuk bersikap lebih tegas terhadap penyelenggara proyek galian, mulai dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), provider, hingga pelaksana utilitas lainnya.
Tri menyatakan bahwa selama ini banyak galian di berbagai titik kota menimbulkan keresahan masyarakat. Permasalahan muncul lantaran proyek tidak kunjung selesai, meninggalkan kondisi jalan rusak, becek, atau bahkan membahayakan pengguna jalan.
“Saya minta Dinas BMSDA tidak lagi hanya sebatas menerima laporan. Lakukan pengawasan aktif di lapangan. Galian yang mengganggu aktivitas warga, tidak kunjung selesai, atau meninggalkan jalan dalam kondisi rusak harus segera ditindak,” tegas Tri, Senin, 7 Juli 2025.
Baca Juga: PT Mitra Patriot Sesalkan Pembukaan Gate Parkir RSNK, Sebut Langgar Status Quo
Ia menambahkan bahwa toleransi warga sudah sangat tipis terhadap proyek galian yang tidak beres. Akibatnya, jalan lingkungan maupun jalur utama menjadi rusak, trotoar hancur, dan saluran air tersumbat karena pengerjaan tidak rapi atau ditinggalkan.
“Ini bukan soal proyek lagi, tapi soal kenyamanan dan keselamatan publik. Warga sudah lelah dengan kondisi jalan yang berlubang, trotoar rusak, atau saluran mampet karena galian tak selesai. Jangan tambah beban masyarakat dengan pekerjaan yang sembrono,” ujar Tri.
Tri juga menegaskan bahwa setiap izin galian harus disertai standar teknis yang ketat, batas waktu pengerjaan yang jelas, serta sistem pengawasan dari instansi pemerintah. Ia mendorong koordinasi antarinstansi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengerjaan.
Baca Juga: Akses ke Stasiun Bekasi Lumpuh, Jalan Raya Veteran Terendam Banjir hingga 50 Cm
Selain itu, jika ditemukan proyek galian yang membahayakan seperti lubang terbuka tanpa pengaman, BMSDA diminta segera turun tangan dan melakukan tindakan korektif di lapangan.
“Kota Bekasi harus bersih dan tertib. Galian yang tidak dikerjakan dengan cepat dan rapi bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bentuk abai terhadap hak warga atas ruang kota yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Sebagai bentuk keterlibatan publik, Pemerintah Kota Bekasi juga membuka saluran pengaduan resmi untuk menerima laporan dari masyarakat terkait galian bermasalah. Upaya ini diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kota yang tertib dan aman bagi seluruh warga Bekasi.(adv)***




