BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 selama 14 hari ke depan terhitung sejak Senin, 14 Juli 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan.
Kasubid Bin Ops Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Devi Sumardiono, mengatakan bahwa operasi ini diharapkan bisa berdampak langsung terhadap perilaku pengendara di lapangan.
“Operasi ini digelar selama 14 hari dengan harapan bisa meningkatkan kesadaran. Output dan outcome-nya adalah ketertiban, serta keselamatan baik bagi pengendara maupun penumpang,” ujar Devi kepada wartawan.
Ia menambahkan, pihaknya berharap segala bentuk pelanggaran lalu lintas bisa ditekan seminimal mungkin, termasuk pelanggaran yang berujung kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa.
Baca Juga: Penangkaran Buaya Kranggan Tegaskan: Buaya Tidak Pernah Lepas, Kolam Aman dan Terlindungi
“Kami berharap masyarakat bisa tertegur dengan adanya Operasi Patuh Jaya ini. Diingatkan untuk selalu berhati-hati, menaati peraturan lalu lintas. Tertib di jalan akan sangat mengurangi pelanggaran dan kecelakaan,” terangnya.
“Pelanggaran-pelanggaran ini menjadi fokus utama karena berkontribusi besar terhadap kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya,” jelas Devi.
Polres Metro Bekasi Kota mengimbau seluruh pengguna jalan untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.
Baca Juga: Heboh Isu Puluhan Buaya Lepas di Kali Sunter, Pihak Penangkaran Kranggan Pastikan Hoaks
Masyarakat juga diharapkan tidak hanya tertib karena adanya operasi, tetapi menjadikan keselamatan sebagai budaya dalam berkendara sehari-hari.
Sembilan Target Operasi Patuh Jaya 2025
Devi mengungkapkan, terdapat sembilan sasaran utama dalam operasi kali ini, antara lain:
• Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
• Pengendara di bawah umur
• Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
• Pengendara motor yang tidak menggunakan helm
• Pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman
• Pengendara dalam pengaruh alkohol
• Pengendara yang melawan arus
• Pengendara yang melebihi batas kecepatan
• Kendaraan dengan muatan over dimensi atau over load (ODOL)***




