BEKASI.POJOKSATU.id - Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMA Kota Bekasi, Supardi, menyampaikan keprihatinan atas kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menetapkan jumlah maksimal 50 siswa per rombongan belajar (rombel) di SMA/SMK negeri.
Kebijakan ini, menurutnya, berdampak besar terhadap keberlangsungan sekolah swasta, termasuk penurunan jumlah siswa baru yang signifikan.
Dari data yang dihimpun, 39 SMA swasta di Kota Bekasi hanya menerima 2.344 siswa baru pada tahun ajaran 2025/2026, turun dari 3.805 siswa pada tahun sebelumnya—kehilangan lebih dari 1.400 siswa.
Baca Juga: Kebijakan Penambahan Rombel di SMA-SMK Negeri, Sekolah Swasta di Bekasi Krisis Siswa Baru
“Sekarang paling maksimal dapat murid sekitar 30 persen dari kapasitas. Banyak siswa yang sudah daftar dan bayar, akhirnya cabut karena PAPS,” kata Supardi.
Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi ini berdampak terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) guru, staf administrasi, hingga petugas keamanan di sekolah swasta.
FKSS Kota Bekasi bersama FKSS dari kabupaten/kota lain di Jawa Barat tengah menyiapkan langkah hukum terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan dilayangkan karena kebijakan dinilai tidak melibatkan sekolah swasta dalam penyusunannya.
Baca Juga: Bekasi Siap Terapkan Proyek PSEL, Tri Adhianto: Solusi Strategis Kurangi Sampah
“InsyaAllah kami FKSS seluruh Jawa Barat akan menggugat Dedi Mulyadi ke PTUN,” ujar Supardi.
Ia berharap ke depan pemerintah bisa duduk bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk sekolah swasta, agar kebijakan yang diambil benar-benar inklusif dan berpihak pada semua pihak.***




