BEKASI.POJOKSATU.id – Hotel Grand Amarossa Bekasi yang berlokasi di kawasan Bekasi Selatan diduga menunggak pajak dengan total mencapai Rp 3 miliar. Tunggakan tersebut merupakan akumulasi selama lebih dari tiga tahun, terhitung sejak 2022 hingga Juni 2025.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pajak Bapenda Kota Bekasi, Robbie Arfiansyah, menyampaikan bahwa hotel berbintang tersebut tercatat memiliki tunggakan pajak dari sektor restoran maupun hotel sejak 2022.
“Mereka memiliki tunggakan pajak, baik untuk restoran maupun hotel. Jumlah akumulatifnya hingga kini mencapai Rp 3 miliar,” kata Robbie, Selasa, 29 Juli 2025.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Sidak ke Kantor Satpol PP, Tekankan Ketegasan dan Humanisme dalam Penertiban
Menurutnya, sebelum mengambil tindakan, pihak Bapenda telah beberapa kali memanggil manajemen hotel untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Namun karena tidak ada pembayaran, pemerintah kota akhirnya memasang stiker bertuliskan “tak patuh pajak” di area hotel sebagai bentuk peringatan.
“Langkah ini kami ambil karena pihak hotel tidak kunjung melunasi kewajibannya. Stiker ini kami pasang langsung di lokasi,” jelas Robbie.
Pemasangan stiker tersebut juga turut disaksikan oleh perwakilan Komisi III DPRD Kota Bekasi, sebagai bentuk transparansi dan dukungan terhadap penegakan aturan perpajakan daerah.
Baca Juga: Warga Minta Pemangkasan Pohon Rimbun di Jalan Perjuangan Bekasi Utara Demi Keselamatan
Robbie menambahkan, stiker tersebut dapat dicabut jika pihak hotel mulai menunjukkan itikad baik dengan mencicil pembayaran tunggakan.
“Begitu mereka mulai membayar, stiker itu akan kami cabut,” tutupnya.
Pemerintah Kota Bekasi berharap tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar patuh terhadap kewajiban pajak demi mendukung pembangunan daerah. (adv)***




