BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menjatuhkan sanksi kepada Kepala Sekolah SMPN 13 Kota Bekasi terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan guru berinisial JP terhadap siswinya.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menilai pihak sekolah lalai dalam menangani kasus tersebut.

“Sebagai pimpinan, kepala sekolah akan dikenakan sanksi. Saya melihat ada indikasi pembiaran dan tidak adanya penyelesaian yang menyeluruh,” ujar Tri, Rabu, 27 Agustus 2025.

Baca Juga: Kasus Guru SMPN 13 Kota Bekasi Lecehkan Murid, Wali Kota: Ada Indikasi Pembiaran

Tri menjelaskan, sanksi yang diberikan bersifat administratif sebagai langkah awal karena adanya dugaan pembiaran. Selain itu, Pemkot Bekasi juga membentuk tim pencari fakta yang dipimpin Inspektorat guna mengumpulkan data dan informasi tambahan pasca insiden.

“Kita lihat hasil kerja tim nanti, biarkan mereka bekerja terlebih dahulu,” tutupnya.***