BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi memberhentikan seorang guru olahraga SMPN 13 Kota Bekasi berinisial JP, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menegaskan bahwa per hari ini JP tidak lagi aktif mengajar.
“Hari ini guru yang bersangkutan sudah saya nonjobkan, sehingga dia tidak lagi mengajar di SMPN 13,” kata Tri, Rabu, 27 Agustus 2025.

Tri menjelaskan, Pemkot telah membentuk tim pencari fakta yang dipimpin Inspektorat untuk menelusuri kasus tersebut. Ia juga menyoroti adanya dugaan pembiaran dari pihak sekolah terkait penanganan awal kasus pelecehan ini.

Baca Juga: Oknum Guru Olahraga SMPN 13 Bekasi Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Siswi

“Saya melihat sejak awal ada indikasi pembiaran dan persoalan tidak diselesaikan secara menyeluruh,” ungkapnya.

Jika terbukti lalai, pimpinan sekolah dipastikan akan mendapat sanksi administratif.

“Sanksi bisa berupa pembebasan tugas dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau pihak terkait lainnya,” tutup Tri.***