BEKASI.POJOKSATU.id – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi mencatat sebanyak 33 anak harus berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam kericuhan yang terjadi di wilayah Kota Bekasi.
Kericuhan pertama berlangsung di Jalan Raya Jatiwaringin pada Sabtu, 30 Agustus 2025, ketika sekelompok massa berusaha merusak Polsek Pondok Gede. Sementara pada Minggu, 31 Agustus hingga Senin, 1 September 2025, aksi serupa kembali terjadi di Jalan Raya Pangeran Jayakarta dengan sasaran Polres Metro Bekasi Kota.
Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian, menyebut dari total 66 orang yang diamankan, sebanyak 33 di antaranya adalah anak-anak.
Baca Juga: Mahasiswa Ubhara Jaya Gelar Aksi Damai di Bekasi, Suarakan Tuntutan pada Tragedi September Hitam
"Dari 33 anak-anak yang diamankan, sebanyak 23 ya sudah dibebaskan, karena memang mereka tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan dan tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum," jelas Novrian kepada awak media, Jumat, 5 September 2025.
Menurutnya, sebagian besar remaja yang diamankan tidak benar-benar memahami maksud dari aksi demonstrasi tersebut.
Selain itu, mereka juga terdorong melakukan penyerangan setelah menonton siaran langsung di berbagai platform media sosial.
Baca Juga: KPAD Bekasi: 10 Anak Tersangka Kericuhan Terprovokasi Konten Media Sosial
"Mereka mengikuti itu, gitu kan. Ada rasa penasaran, rasa ingin tahu. Terus akhirnya coba, asik nih, namanya anak muda kan, anak-anak kecil, gitu kan. Itu kan secara psikologis gampang banget diprovokasi, gitu. Gampang banget diarahkan," ucap dia.***




