BEKASI.POJOKSATU.id – Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait proses penerimaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
Laporan tersebut diajukan oleh empat orang, masing-masing Irvan Oktavian, Bonita, Amaliyah, dan Reza, dengan nomor laporan LP/B/2.225/IX/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota.
Berdasarkan laporan, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp97 juta, dengan rincian Bonita Rp20 juta, Amaliyah Rp30 juta, Reza Rp30 juta, dan Irvan Rp17 juta.
Irvan Oktavian menuturkan dirinya dijanjikan bisa menjadi TKK setelah menyerahkan uang administrasi pada Oktober 2022.
Baca Juga: 10 Pelajar Tersangka Kerusuhan di Bekasi Dibebaskan, Wajib Lapor Dua Kali Seminggu
“Saya menyerahkan uang sebesar Rp17 juta secara bertahap untuk masuk sebagai TKK,” kata Irvan, Selasa, 9 September 2025.
Namun hingga kini, tidak ada kejelasan soal janji tersebut. Setiap kali mencoba menghubungi atau mendatangi rumah Nuryadi, Irvan mengaku tidak mendapat respons. Ia menambahkan, pada Desember 2022 sempat dilakukan verifikasi data calon TKK, tetapi proses itu tidak pernah berlanjut.
“Sudah hampir tiga tahun menunggu, tapi tidak ada kejelasan. Kami hanya berharap uang yang sudah kami serahkan bisa kembali,” tegas Irvan.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Tunggu Arahan Pemprov Jabar Soal Tunjangan Perumahan DPRD
Ia juga menyebutkan bahwa penyerahan uang dilakukan di dua lokasi, yakni rumah pribadi Nuryadi dan depan Kantor DPRD Kota Bekasi.
“Saya sampai saat ini masih menyimpan bukti-bukti transferan dan juga janji-janjinya itu,” demikian kata dia.***




