BEKASI.POJOKSATU.id – Besaran penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi setiap bulan diatur secara rinci dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif.
Dalam aturan tersebut, anggota dewan memperoleh berbagai komponen penghasilan, mulai dari uang representasi, tunjangan, hingga fasilitas kesejahteraan.
Rincian besaran penghasilan anggota DPRD Kota Bekasi tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 yang hingga tahun 2024 mengalami perubahan hingga lima kali pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 37 Tahun 2024.
Untuk uang representasi, Ketua DPRD menerima setara gaji pokok Wali Kota Bekasi sebesar Rp2,1 juta per bulan. Sementara Wakil Ketua DPRD mendapat Rp1,68 juta, dan anggota DPRD sebesar Rp1,575 juta.
Selain itu, ada juga uang paket, dengan besaran Rp210 ribu untuk Ketua DPRD, Rp168 ribu untuk Wakil Ketua, dan Rp157.500 untuk anggota DPRD.
Komponen penting lain adalah tunjangan jabatan. Ketua DPRD mendapat Rp3,045 juta, Wakil Ketua Rp2,436 juta, sedangkan anggota menerima Rp2,283 juta per bulan.
Anggota yang duduk di berbagai alat kelengkapan dewan, seperti Badan Musyawarah, Komisi, Badan Anggaran, maupun Badan Pembentukan Perda, juga memperoleh tambahan tunjangan mulai dari Rp91 ribu hingga Rp228 ribu tergantung jabatannya.
Selain itu, anggota DPRD Kota Bekasi juga menerima tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp14,7 juta per bulan. Jumlah yang sama juga berlaku untuk tunjangan reses, yang dibayarkan setiap kali anggota melaksanakan masa reses sesuai jumlah masa sidang.
Fasilitas besar juga tampak pada pos tunjangan kesejahteraan. DPRD difasilitasi jaminan kesehatan beserta keluarga inti, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta medical check up rutin.
Mereka juga memperoleh pakaian dinas lengkap setiap tahun, serta tunjangan transportasi dan perumahan dalam jumlah signifikan.
Baca Juga: Segini Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kota Bekasi
Untuk tunjangan transportasi, Ketua DPRD mendapat Rp23 juta per bulan, Wakil Ketua Rp22 juta, dan anggota Rp21 juta.
Sedangkan tunjangan perumahan mencapai Rp53 juta bagi Ketua DPRD, Rp49 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp46 juta bagi anggota.
Tidak berhenti di situ, Ketua dan Wakil Ketua DPRD juga memperoleh dana operasional. Ketua mendapat maksimal enam kali uang representasi, sedangkan Wakil Ketua empat kali uang representasi setiap bulan, dengan skema pencairan lumpsum 80 persen dan 20 persen sisanya untuk kebutuhan operasional lainnya.
Selain gaji bulanan, anggota DPRD juga mendapat uang jasa pengabdian ketika mengakhiri masa jabatan, yang nilainya bervariasi sesuai lama masa bakti. Jumlahnya berkisar dari Rp1,575 juta untuk anggota dengan masa bakti kurang dari setahun, hingga Rp9,45 juta untuk masa bakti lima tahun.
Dengan berbagai komponen penghasilan tersebut, total penerimaan seorang anggota DPRD Kota Bekasi dapat mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya, terutama jika menjabat di alat kelengkapan dewan dan ditambah tunjangan rumah serta transportasi.***




