BEKASI.POJOKSATU.id – Ada banyak tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD Kota Bekasi, salah satunya tunjangan transportasi.
Tunjangan transportasi anggota DPRD Kota Bekasi diatur dalam Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2017.
Dalam Pasal 30 perda itu, tunjangan transportasi diberikan kepada anggota DPRD yang belum mendapat kendaraan dinas.
Sebagaimana tunjangan perumahan, tunjangan transportasi diberikan setiap bulan dalam bentuk uang sejak tanggal pelantikan sebagai anggota DPRD.
Baca Juga: Segini Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kota Bekasi
Regulasi teranyar yang mengatur tentang besaran tunjangan transportasi Anggota DPRD Kota Bekasi adalah Perwal Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Perwal Nomor 61 Tahun 2017. Perwal ini terbit pada era Penjabat Wali Kota Gani Muhamad.
Dalam perwal itu, besaran tunjangan transportasi dibedakan antara ketua, wakil ketua dan anggota DPRD.
Besaran tunjangan transportasi untuk ketua DPRD adalah Rp23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) dalam sebulan, wakil ketua Rp22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) per bulan, dan anggota Rp21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) per bulan.
Baca Juga: Jenis-Jenis Penghasilan dan Tunjangan Anggota DPRD Kota Bekasi
Dalam setahun, rata-rata anggota DPRD Kota Bekasi mengantongi total 252 juta rupiah tunjangan transportasi atau dapat membeli satu unit mobil LCGC dengan harga tertinggi yaitu Brio Satya E CVT Rp 202.500.000 harga on the road (OTR) Jakarta per September 2025. Jika dikalikan 5 tahun masa jabatan maka total tunjangan transportasi mencapai 1,260 miliar.
Tunjangan transportasi ini merupakan salah satu tunjangan yang pajaknya tidak ditanggung oleh APBD Kota Bekasi.
Dalam Pasal 33 Perda 3 Tahun 2017 disebutkan besaran tunjangan transportasi harus memerhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***




