BEKASI.POJOKSATU.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menjatuhkan sanksi tertulis kepada Kepala SMPN 13 Kota Bekasi, Titiek Atikah, atas kelalaiannya dalam menindaklanjuti laporan kasus pelecehan seksual terhadap siswi berinisial N (14) oleh oknum guru bernama Joko Priyatno.
Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, mengatakan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan setelah proses sidang kode etik profesi guru.
Dalam sidang, Titiek dimintai keterangan karena tidak segera melaporkan kasus itu kepada Disdik setelah mendapat aduan dari Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan.
Baca Juga: 5 Siswa Ditetapkan Tersangka Kasus Perundungan di SMKN 1 Cikarang Barat
"Kepala sekolah tersebut tidak proaktif melaporkan ke Dinas mengenai aduan Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan," ujar Alexander, Jumat, 19 September 2025.
Alexander menegaskan, pemberian sanksi tertulis telah melalui pertimbangan data dan fakta terkait kasus pelecehan yang terjadi.
"Kami kasih sanksi tertulis. Sanksinya sudah saya tandatangani, harusnya kan dia (kepsek) yang lebih proaktif koordinasi dengan Dinas Pendidikan," katanya.***




