BEKASI.POJOKSATU.id – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menegaskan bahwa spanduk larangan buang sampah yang dipasang di Jembatan Kali Baru bukan dari DLH, melainkan inisiatif warga.
“Kami memahami keresahan masyarakat setempat. Namun, dapat kami tegaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut bukan dari DLH, melainkan murni dari warga," kata dia dalam keterangan resmi, Senin, 29 September 2025.
"DLH selama ini fokus dan terus menerus melakukan upaya pembersihan sampah yang kerap menyumbat di bawah jembatan melalui Pasukan Katak Orange dan UPTD Kebersihan Medan Satria,” jelas Kiswatiningsih.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Periksa 3 Saksi Kasus Penganiayaan Anggota DPRD
DLH juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama di saluran air, karena bisa menimbulkan penyumbatan, bau tidak sedap, dan banjir.
“Kami berharap kesadaran bersama dari seluruh pihak untuk menjaga kebersihan lingkungan. Pembuangan sampah liar tidak hanya merugikan warga sekitar, tetapi juga mengganggu ekosistem dan aliran air,” demikian kata dia.***




