BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan menegaskan bahwa pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun anggaran 2024 dilakukan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku dan bukan tanpa payung Peraturan Daerah.

Dijelaskan bahwa penyertaan modal tersebut mengacu pada dua regulasi utama, yaitu:

a. Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pembentukan BUMD, yang memuat ketentuan mengenai modal dasar perusahaan, dan
b. Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Tahun 2024.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Jawa Barat terhadap Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024, disebutkan bahwa pengeluaran pembiayaan dinilai belum memiliki dasar penetapan yang memadai. Namun, BPK tidak menyatakan bahwa penyertaan modal kepada BUMD tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga: TP PKK dan Yayasan Bersinar Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Lewat Bantuan Usaha

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi berencana menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada BUMD untuk Tahun Anggaran 2026.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan membentuk Tim Penyusun Raperda. Usulan ini juga sudah masuk dalam Propemperda. Kami berharap pembahasannya bersama DPRD dapat dilakukan tahun ini, sehingga bisa disahkan melalui rapat paripurna,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inayatulah.

Baca Juga: Abdul Harris: Kehadiran SPPG Dongkrak Perekonomian Warga

Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen Pemkot Bekasi dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas publik.***