BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menetapkan status siaga darurat kebencanaan sejak 3 Oktober 2025 hingga 30 April 2026, sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi banjir di musim hujan.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena belum ada progres pembangunan fisik signifikan, terutama di sekitar Kali Bekasi, yang kerap meluap saat curah hujan tinggi.

“Saat ini kita menghadapi situasi di mana Kali Bekasi belum menunjukkan progres penanganan secara fisik,” ujar Tri, Senin, 20 Oktober 2025.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Kembangkan Fasilitas Olahraga Baru, Tri Adhianto Targetkan Kota Sport City

Ia menuturkan, salah satu upaya antisipatif yang tengah dilakukan pemerintah adalah pengerukan sungai, meski langkah tersebut masih memiliki risiko tinggi terhadap longsor dan abrasi.

“Pengerukan ini cukup resisten, kalau tingkat abrasi tinggi maka endapan akan cepat naik lagi,” tambahnya.

Tri menilai, penetapan siaga darurat dilakukan lebih awal agar pemerintah bisa lebih sigap menghadapi musim hujan yang diperkirakan memiliki curah tinggi, serupa dengan banjir besar pada Maret 2025 lalu.

Berdasarkan data BPBD Kota Bekasi, banjir pada Maret 2025 melanda 20 titik di tujuh kecamatan, dengan ketinggian air mencapai 300 sentimeter di beberapa lokasi.

Baca Juga: Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Kurangi Sampah Rumah Tangga Saat Festival Olahraga

“Kita belajar dari kejadian sebelumnya. Dengan penetapan sejak dini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan pemerintah bisa cepat tanggap jika bencana terjadi,” tutup Tri.***