BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota Bekasi memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pekerja Rentan Di Kota Bekasi.

Program ini diluncurkan dalam acara Penanadatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan antara Pemerintah Kota Bekasi dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota pada Senin (20/10) di Plaza Pemerintah Kota Bekasi

Kerja sama ini bertujuan mellindungi masyarakat pekerja rentan kota bekasi seperti ojek online, pedagang kaki lima, serta pekerja lain yang rentan akan risiko khususnya risiko sosial dan ekonomi.

Tujuan lainnya adalah penghapusan kemiskinan ekstrim karena risiko atas kegiatan ekonomi sudah dilindungi dalam jaminan sosial tenaga kerja.

Walikota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat Kota Bekasi dan bagi ahli waris untuk memanfaatkan santunan yang diberikan untuk melanjutkan perekonomian dan bagi anak ahli waris memanfaatkan beasiswa untuk tetap melanjukan pendidikan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Ahmad Fauzan, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Bekasi dalam komitmennya melindungi masyarakat Kota Bekasi sejalan dengan Program Astacita Pemerintah Pusat.

"Terima Kasih kepada Pemerintah Kota Bekasi atas komitmen melindungi pekerja rentan dan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah strategis dan bentuk komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh, khususnya bagi pekerja rentan," ujar Fauzan.

Dalam kegiatan tersebut, Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian dan Beasiswa kepada tiga orang ahliwaris TKK Kecamatan Bekasi Selatan, Kader Posyandu dan Ketua RT/RW.