BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah cepat menyikapi laporan polusi udara yang dirasakan warga di Kaliabang Bahagia, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sebuah perusahaan makanan yang diduga menjadi sumber pencemaran.

Menurutnya, perusahaan tersebut mengakui adanya kondisi tidak normal yang terjadi pada cerobong mereka pada 12 November lalu.

“Pada 12 November, pihak perusahaan mengakui telah terjadi kondisi luar biasa pada cerobongnya,” ujar Kiswatiningsih, Jumat 21 November 2025.

Baca Juga: KPAD Kota Bekasi Dampingi Kasus Pengeroyokan Pelajar hingga Pemulihan Psikologis

DLH sudah melakukan pengawasan intensif serta pemantauan langsung terhadap perusahaan tersebut. Selain itu, uji emisi juga dilakukan di tiga titik berbeda, termasuk area permukiman warga dan dua usaha di sekitar lokasi.

“Uji emisi selama 24 jam dilakukan pada 13 dan 14 November 2025. Hasilnya akan keluar dalam 14 hari,” jelasnya.

Kiswatiningsih menegaskan bahwa DLH tidak akan ragu memberikan sanksi apabila hasil uji laboratorium menunjukkan adanya pelanggaran.

Baca Juga: Akses Stasiun Bekasi dari Jalan Ir. Juanda Ditutup Mulai 28 November, Hanya Bisa Lewat Utara

“Berdasarkan tahapan dan hasil pengujian, kami akan memastikan perusahaan yang bersangkutan dan menindak sesuai ketentuan perundangan,” tutupnya.