BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota Bekasi terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani No.13, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kehadiran MPP bertujuan untuk mempermudah masyarakat memperoleh berbagai layanan administrasi dalam satu lokasi yang terintegrasi.

Mal Pelayanan Publik beroperasi setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, serta Sabtu pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, memberikan akses luas bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan cepat dan efektif.

MPP Kota Bekasi mengusung prinsip keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas, dan kenyamanan. Untuk mendukung pelayanan prima, fasilitas yang tersedia cukup lengkap, antara lain 24 konter layanan, loket disabilitas, loket informasi dan pengaduan, musholla, ruang laktasi, ruang baca, ruang bermain anak, lounge investasi, balai nikah, E-Kiosk, digital signage, CCTV, coffe corner, gerai UMKM, serta parkir umum dan disabilitas.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Soroti Layanan Tirta Patriot, Warga Masih Keluhkan Air Keruh dan Distribusi Tersendat

Selain itu, MPP Kota Bekasi menyediakan layanan dari berbagai instansi penting yang memudahkan kebutuhan administrasi masyarakat dalam satu tempat. Instansi tersebut meliputi Bank BJB, BNI, BRI, BPRS Patriot Bekasi, Bea Cukai Bekasi, Ditjen AHU, Kantor Kementerian Agama, SIM dan SKCK Polres Kota Bekasi.

Kemudian DJP Jabar III, Samsat Jawa Barat, BPN Kota Bekasi, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Disnaker, DPMPTSP, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, ASABRI, TASPEN, Pos Indonesia, Telkom Indonesia, PDAM, Imigrasi Kota Bekasi, dan sejumlah layanan publik lainnya.

Dengan hadirnya MPP, Pemerintah Kota Bekasi berharap pelayanan publik menjadi lebih profesional, cepat, dan terintegrasi sehingga mampu meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat.***