BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi bersiap menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi sebagian ASN menjelang akhir tahun 2025.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah adaptif menghadapi kebutuhan efisiensi kerja sekaligus menjaga produktivitas birokrasi di tengah dinamika pelayanan publik.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa fleksibilitas bekerja dari mana saja bukan berarti ASN bisa bekerja seenaknya.
Baca Juga: Jelang Natal, Warga Padati Toko Pernak-pernik di Jalan Raya Djuanda Bekasi
Ia memastikan setiap ASN yang mendapat izin WFA tetap dibebani target dan indikator kinerja yang jelas serta terukur.
Tri menegaskan, Kami siap menerapkan WFA, tetapi tetap berbasis kinerja.
"Target kerja tidak boleh turun, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” kata Tri Adhianto, dikutip dari Radar Bekasi, 24 Desember 2025.
Baca Juga: Ratusan Bus Disiapkan! Terminal Induk Bekasi Siap Layani Mudik Nataru 2026
Menurut Tri, kebijakan WFA telah disosialisasikan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Pelaksanaan teknisnya akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, yang bertugas memastikan penerapan WFA berjalan tertib dan sesuai aturan.
Tri menegaskan, tidak seluruh ASN otomatis berhak menjalankan WFA.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Nataru Diprediksi Hari Ini, Rekayasa Lalu Lintas Disiagakan
Penentuan pegawai yang bisa bekerja fleksibel akan dilakukan secara selektif oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Setiap OPD diminta memetakan jabatan dan fungsi yang memungkinkan pelaksanaan WFA tanpa mengganggu pelayanan langsung kepada masyarakat.
Hasil pemetaan tersebut kemudian diajukan ke Sekda untuk dikaji dan disetujui.
“ASN yang pekerjaannya bersifat pelayanan langsung tentu tidak bisa WFA. Jadi ini tidak berlaku umum, tapi sangat selektif,” ujar Tri.
Pemkot Bekasi menekankan bahwa penerapan WFA justru akan menjadi uji kedewasaan birokrasi.
Baca Juga: OTT KPK Bupati Bekasi Kembali Terbongkar, Wali Kota Bekasi Angkat Bicara
ASN yang diberi fleksibilitas kerja dituntut menunjukkan tanggung jawab lebih besar, terutama dalam memenuhi target harian, mingguan, dan bulanan.
Tri menyebut sistem pengawasan kinerja akan tetap berjalan melalui laporan kerja, monitoring digital, dan evaluasi berkala oleh atasan langsung.
ASN yang kinerjanya menurun berpotensi dicabut hak WFA-nya.
Baca Juga: Arus Libur Nataru Meledak! Lalin di Jalan Layang MBZ Naik hingga 65 Persen
“Fleksibilitas ini bukan hadiah, tapi amanah. Kalau kinerjanya turun, tentu akan dievaluasi,” tegasnya.
Kebijakan WFA dinilai sejalan dengan upaya pemerintah daerah menyesuaikan pola kerja modern, sekaligus mengurangi kepadatan aktivitas kantor menjelang libur akhir tahun.
Selain itu, WFA diharapkan mampu menjaga efektivitas kerja ASN tanpa menambah beban operasional pemerintah.
Baca Juga: Sentilan PDIP Usai OTT KPK, Nasib Bupati Bekasi Jadi Peringatan Keras Elite Daerah
Meski demikian, Pemkot Bekasi menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Seluruh unit pelayanan harus memastikan masyarakat tidak terdampak oleh kebijakan ini.
Dengan skema selektif dan berbasis kinerja, Pemkot Bekasi berharap kebijakan WFA bisa menjadi solusi sementara, tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada warga.***




